@m_marshel
1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (“UU Pornografi”), nonton film porno untuk kepentingan pribadi tidak dapat dipidana. Akan tetapi, beda halnya jika setelah nonton film porno, orang tersebut mengunduh videonya ke gawai miliknya.