Penerima manfaat PKH, KIP, PBI-JKN, dan bantuan sosial lainnya, pengguna transportasi publik yang disubsidi negara, pelajar di sekolah/pendidikan tinggi negeri, penerima bantuan operasional sekolah, jaminan pensiun untuk pegawai negeri, tentara, dan polisi, semuanya gak dianggap.