Hukuman 5 tahun penjara terhadap nelayan Aceh itu kejahatan. Sesuai UNCLOS 1982, SAR 1979, SOLAS 1974, menyelamatkan pengungsi di laut yang nyawa mereka terancam adalah WAJIB. Kewajiban pertama jatuh pada pundak negara. Jadi, nelayan Aceh tsb telah menjalankan kewajiban negara.