@worksfess
Baca UU Ketenagakerjaan dan peraturan perundangannya. Biar paham dan gak dikit-dikit tanya di menfess.
Pahami kewajiban sebagai karyawan juga, gak hanya menuntut hak.
Bekerja perlu paham regulasi, baik UU, PP, PKWT/PKWTT, PKB, SOP, code of conduct, regulasi sektoral, etc.