Kacau lagi nih judulnya, sengaja bikin kacau lagi dan lagiiii. Jelas-jelas tuntutan 4 tahun 6 bulan itu mendekati sanksi pidana maksimum (5 tahun). Jadi Jaksa disini udah bijak cuy!
Semua berita membawa kata โsopanโ supaya suasana media sosial memanas. Please, jangan membodohi masyarakat dengan menghighlight sesuatu yang bukan menjadi pokok tuntutan Jaksa.
Sanksi pidana maksimum didasarkan pada Pasal dakwaan. Gaga disini didakwa dengan Pasal 310 ayat (3) UU Lalu Lintas. Jaksa tidak bisa menuntut melebihi pidana maksimum yg ada di pasal dakwaan.
Nb: aku bukan hakim, masih mahasiswa semester 3
@kapoett
Tim yang suka kesel liat netijen wasweswos asal komen๐ฅฒ gak ngebela gaga atau siapapun yang bermasalah hukum, ttt-tapi aku kadang suka mikir pasti suatu putusan ada dasarnya:"
@KompasTV
Pertanyaannya. Kenapa dakwaannya Pasal 310 yg mens rea nya "kelalaian" ? Sanksi maksimal 5 th
Mabuk n begadang, teruz nyetir. Harusnya masuk sengaja sbg kemungkinan / dolus eventualis Ditambah konsep actio libera in causa.
Harusnya kena Pasal 311 kesengajaan sanski maks 10 th
@Dhany_AMF12
Menarik memang pendapat mas Akbar (beliau dosen saya). Namun, memang tidak mudah membuktikan antara kelalaian dengan kesengajaan. Saya sepakat memang lebih tepat mendakwa Pasal 311 ayat (4), tetapi saya belum berani berpendapat demikian karena banyak fakta hukum yg saya tdk tau.
@alfiyahrizzya
Betul, memang kesopanan (lebih tepatnya kooperatif dalam persidangan) termasuk hal meringankan dalam surat tuntutan. Jadi nggak ada yang salah karena itu sudah lumrah. Toh Jaksa tetap manjatuhkan pidana mendekati pidana maksimum.